Pajak Hiburan di Indonesia Naik 40%-75%, Hotman Paris "Lebih Kejam dari Bagi Hasil"
Tarif pajak berkisar antara 40 persen hingga 75 persen, sebagaimana diatur dalam UU No. 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Pemerintah secara resmi memberlakukan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan tertentu, termasuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan panti pijat/spa. Tarif pajak yang ditetapkan berkisar antara 40 persen hingga 75 persen, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Dalam pasal 58 ayat 2 UU HKPD dijelaskan bahwa tarif PBJT atas jasa hiburan ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan bahwa jasa hiburan pada umumnya hanya dinikmati oleh golongan masyarakat tertentu. Penetapan batas tarif tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya persaingan untuk menurunkan tarif pajak demi meningkatkan omzet usaha yang dapat merugikan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.


Lydia Kurniawati Christyana , Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Lydia Kurniawati Christyana, menjelaskan bahwa penetapan tarif ini melibatkan berbagai pihak, mempertimbangkan praktik pemungutan di lapangan, dan mengedepankan keadilan sosial, terutama bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan dukungan ekonomi yang lebih kuat.

PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan termasuk dalam kategori pajak daerah, dan UU HKPD memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk menetapkan dan menyesuaikan tarif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sesuai dengan kondisi perekonomian di daerah masing-masing. Kisaran tarif PBJT untuk jasa hiburan ditetapkan antara 40 hingga 75 persen.

Selain itu, UU HKPD juga memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memberikan fasilitas insentif fiskal untuk mendukung kemudahan berusaha dan berinvestasi di daerahnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 101 UU HKPD.

Meski penerapan pajak hiburan ini menuai kritik, terutama dari para pelaku industri hiburan seperti penyanyi dan pengusaha karaoke Inul Daratista, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mencoba menenangkan para pelaku usaha. Menurutnya, pemerintah akan memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan merugikan industri hiburan dan akan terus berupaya menciptakan peluang usaha dan lapangan kerja.

Respon Hotman Paris terhadap Pajak Hiburn 40% - 75%

Tanggapan Hotman Paris terhadap kenaikan pajak hiburan yang baru saja diterapkan oleh pemerintah

Pajak hiburan yang diatur dalam UU HKPD ini menimbulkan perdebatan di kalangan pengusaha hiburan, termasuk dari tokoh ternama seperti Hotman Paris. Meski demikian, pemerintah berjanji akan terus membuka dialog dengan para pelaku industri dan mengupayakan penyesuaian kebijakan agar sektor hiburan tetap kuat dan memberikan manfaat ekonomi yang optimal.

Software House & Odoo Implementor Yogyakarta

Berikut adalah beberapa jenis bisnis hiburan yang dikenai pajak 40-75%

  • Pertunjukan film atau bentuk pertunjukan audio-visual lainnya yang ditayangkan secara langsung di lokasi tertentu.
  • Pertunjukan seni, musik, tarian, dan/atau mode.
  • Kontes kecantikan dan kontes binaraga.
  • Pertunjukan dan pameran sirkus, akrobat, dan sulap.
  • Pacuan kuda dan balap kendaraan bermotor.
  • Permainan ketangkasan dan permainan olahraga yang menggunakan tempat, ruang, dan/atau peralatan khusus.
  • Diskotik.
  • Karaoke.
  • Klub malam
  • Bar.
  • Mandi Uap atau spa.

Dapatkan update informasi terbaru dengan selalu mengakses panemu.com/blog.

di dalam News Update