Pemerintah Tetapkan 14 Februari 2024 Sebagai Hari Libur Nasional Untuk Pemungutan Suara Serentak
Pengusaha diwajibkan mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara. Jika pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha bertanggung jawab memberikan kesempatan yang cukup untuk melaksanakan hak tersebut.

Sebagai bagian dari komitmen untuk meningkatkan partisipasi warga negara dalam proses demokrasi, Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional, seiring dengan pelaksanaan pemungutan suara serentak. Keputusan ini diumumkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur pelaksanaan hari libur bagi pekerja/buruh pada hari dan tanggal pemungutan suara.

Mentri Ketenagakerjaan
image source

Dalam SE tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa pekerja/buruh yang bekerja pada tanggal tersebut berhak mendapatkan upah kerja lembur dan hak-hak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah ini diambil sebagai bentuk pengakuan terhadap kontribusi pekerja/buruh dalam mendukung proses demokrasi di Indonesia.

Poin pertama dalam Surat Edaran tersebut menjelaskan bahwa penetapan hari libur nasional untuk pemungutan suara pada pemilu dan pemilihan kepala daerah didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pengusaha memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya tanpa adanya kendala waktu kerja.

Menteri Ketenagakerjaan menekankan, "Pengusaha diwajibkan mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara. Jika pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha bertanggung jawab memberikan kesempatan yang cukup untuk melaksanakan hak tersebut."

Pelaksanaan pemungutan suara secara serentak pada hari libur nasional diatur oleh pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam proses pemungutan suara semakin meningkat, menciptakan suasana demokrasi yang lebih dinamis dan inklusif. Pemerintah juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung dan memastikan bahwa hak-hak pekerja/buruh dijaga dan dihormati, termasuk hak atas upah kerja lembur. Upah tersebut dianggap sebagai bentuk penghargaan atas keterlibatan aktif pekerja/buruh dalam mendukung keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

Informasi Pemilu Terbaru